Mengenal Pasar Uang Syariah dan Manfaatnya

Diposting pada

Pasar uang adalah sarana investasi yang menjadikan uang berperan menjadi objek jual beli. Selain itu, juga berfungsi sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli antara investor dengan pihak lain.

Saat investor meminjamkan uang yang dimiliki kepada pihal lain menggunakan perjanjian, maka nantinya pihak lain harus mengembalikan dana yang dipinjam tersebut beserta imbalan sesuai dengan perjanjian.

Aktivitas perniagaan surat berharga pada pasar uang dalam memenuhi permintaan serta penawaran dilakukan dalam kurun waktu yang pendek tanpa ada batasan tempat. Itu mengapa, jatuh temponya cukup pendek dengan tujuan utama yaitu untuk menolong pihak yang sedang membutuhkan dana.

Pasar uang sendiri memiliki jenis/instrumen investasi lain yang juga bisa dijadikan alternatif investasi yang aman dan nyaman terutama untuk para umat muslim, yaitu pasar uang syariah yang dijamin halal dan sesuai prinsip islami.

Jadi apa itu pasar uang syariah?

Pengertian Pasar Uang Syariah

Definisi dari pasar uang syariah tidak jauh berbeda dari pasar uang konvensional seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Perbedaanya hanyalah sistem pertukaran modalnya yang berbasis prinsip Islami

Pada pasar uang syariah kamu tidak akan menemukan riba ataupun spekulasi yang bertentangan dengan syariat Islam. Sehingga, proses bagi hasil didasarkan pada pembagian yang rata dan adil, sesuai kesepakatan.

Beberapa pilihan instrumen yang tersedia pada pasar uang syariah adalah Sertifikat Bank Indonesia Syariah, Repurchase Agreement SBIS, Instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah, Repurchase Agreement SBSN, dan surat berharga lainnya.

Berikut perbedaan lainnya antara pasar uang syariah dengan konvensional:

Hanya menyediakan instrumen pasar uang syariah

Menyediakan  instrumen investasi tanpa menggunakan prinsip syariah.

INDIKATORPASAR UANG SYARIAHPASAR UANG KONVESIONAL
Proses PerjanjianMenggunakan akad. kad adalah sebuah perjanjian antara pihak investor dan penerima investasi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam.Dalam hal ini, terdapat aturan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang perlu diperhatikan:·       Tadlis adalah tindakan menyembunyikan/menyimpan suatu kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual agar bisa mengelabui pembeli. Sehingga seolah-olah objek akad yang dibicarakan tidak cacat.·       Taghrir merupakan sebuah usaha dari oknum untuk mempengaruhi orang lain, baik secara lisan maupun tindakan yang berisi kebohongan, agar mau untuk melakukan perjanjian.·       Gharar adalah sebuah ketidakpastian di dalam akad, baik terkait kualitas atau kuantitas objek akad, sertaSelain itu, agar tetap menjalankan prinsip Islam, perusahaan yang bergerak dalam pasar uang syariah biasanya tidak berbisnis pada produk perjudian, alkohol, barang berbahan baku babi, pornografi, serta asuransi konvensional dan jasa konvensional.tentang penyerahannya.Menggunakan kontrak seperti biasa dan terdapat beberapa spekulasi keuntungan yang dijabarkan kepada investor.
Mekanisme TransaksiMekanisme pasar uang syariah lebih ketat dari segi peraturannya. Setiap transaksi yang berjalan dalam pasar wajib menggunakan prinsip-prinsip Islami.Kehalalan suatu transaksi harus diperhatikan dengan detail. Jika ada yang haram dalam sebuah transaksi, maka bisa saja transaksi tersebut tidak sah dan dibatalkan.Setiap transaksi juga harus dibarengi dengan akad.Mekanisme transaksi pasar uang konvensional tidak akan pernah mempermasalahkan haram atau tidaknya uang yang didapatkan. Selama proses investasi dalam pasar uang sesuai dengan aturan dan mendapatkan keuntungan yang diinginkan, maka tidak perlu khawatir.
KeuntunganKeuntungan berupa nisbah atau bagi hasil. Tidak akan ada keuntungan bunga dan keuntungan spekulatif yang didapatkan oleh investor.Keuntungan akan diberikan kepada investor secara langsung. Tidak ada status halal-haram yang perlu diverifikasi terlebih dulu.

Fugsi dan Manfaat Pasar Uang Syariah

Fungsi pasar uang yang sangat berkaitan erat dengan dunia perbankan dan moneter merupakan fungsi likuiditas, fungsi sebagai wadah penyaluran kebijakan dan fungsi informasi.

Dalam kaitan dengan fungsi likuiditas, semua pihak termasuk perusahaan, lembaga keuangan dan masyarakat dapat menggunakan pasar uang untuk keperluan mengelola uang sekaligus memperoleh pendapatan.

Dalam hal fungsi kebijakan, otoritas moneter atau bank sentral dengan menggunakan piranti pasar uang, mekanisme pasar uang, maupun peserta pasar uang dapat menyalurkan pelaksanaan kebijakan moneter.

Kebijakan moneter dilaksanakan melalui operasi pasar terbuka dan fasilitas lain yang disediakan bank sentral untuk peserta pasar uang. Dengan demikian, bank sentral melalui OPT dapat mempengaruhi pasar uang demi pencapaian target akhir yang ditetapkan pemerintah seperti, pertumbuhan pendapatan nasional, inflasi, kesempatan kerja, dan stabilisasi neraca pembayaran.

Baik pasar uang syariah dan konvesional keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga keuangan bank maupun bukan bank untuk memperoleh sumber dana atau menanamkan dananya.

Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya.

Jadi bersamaan dengan tujuannya, bisa disimpulkan baik pasar uang syariah atau konvesional sama-sama memberikan manfaat yang sama yaitu:

  1. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek.
  2. Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek.
  3. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untul melakukan investasi.
  4. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia.