Mantan kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalanin sidang tuntutan di PN Jakbar , Kamis (30/3/2023) , Teddy terlihat memakai masker disaat sidang sedang berlangsung. Namun seusai sidang, Teddy terlihat tersenyum saat berjalan ke arah tim pengacaranya dan kemudian tampak tersenyum dan sempat melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum dibawa kembali ke rutan.
Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkoba yand diawali dengan menukar barang bukti sabu dengan tawas.
“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana,” kata Jaksa yang membacakan tuntutan
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa di PN Jakarta Barat, kamis (30/3).