Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 2017 tentang Pemilu tentang batasan usia minimum calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di ruang sidang pleno MK, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Pasal lanjutannya mengatur batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden yaitu 40 tahun, dan tidak mengatur batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden.
Usai gugatan yang diajukan PSI, Partai Garuda, dan tiga pimpinan daerah, Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan dkk. sebagai perwakilan hukum.
Permohonan ini diterima MP pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin agar anggota parlemen mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau pengalaman menjabat kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Lalu apa keputusan Mahkamah Konstitusi?
Pertama, mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Kedua, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Republik Indonesia, Berita Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Republik menetapkan nomor 6109 yang menyatakan bahwa usia minimal adalah 40 tahun, melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai usia minimal 40 tahun untuk memegang jabatan terpilih secara umum. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi: “Berusia minimal 40 tahun atau sedang memegang/menduduki jabatan terpilih dalam pemilihan umum,” termasuk pemilihan kepala daerah. Ketiga, memerintahkan penguatan putusan ini dalam surat kabar pejabat Indonesia, jika ada, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan dkk.
Permohonan ini diterima Mahkamah Konstitusi pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 21 tahun.