
Seorang mahasiswi berinisial PAF (20) ditemukan tewas di sebuah apartemen di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/2/2026). Korban diduga meninggal setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan tanpa resep dokter.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyebut korban sempat datang ke apartemen bersama rekannya sebelum kondisinya menurun hingga tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi menetapkan lima tersangka berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF terkait penjualan serta distribusi obat ilegal tersebut. Satu orang berinisial R masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk ponsel, kendaraan, dan sisa obat. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan dan tindak pidana peredaran obat ilegal. Polisi masih memburu jaringan pemasok utama.










