Selebgram ternama, Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.
Dalam persidangan pada 19 September 2023 di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Majelis Hakim menyatakan Lina Mukherjee terbukti bersalah menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok tertentu di masyarakat dengan informasi tertentu yang menyulut agama.
Perbuatan terdakwa juga dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 45A ayat (2) yang dibaca juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee diadili dan divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan denda tiga bulan,” kata Majelis Hakim dalam persidangan.
Lina Mukherjee meminta untuk merefleksikan reaksinya terhadap putusan tersebut. Tidak jelas apakah dia akan mengajukan banding atau tidak.
Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Agung (JPU) Kejaksaan Sumsel Siti Fatimah yang mendakwa terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp250 juta, dan denda Rp250 juta. anak perusahaan 3 bulan.
Usai persidangan, pelapor Sapri Syamsudin mengucapkan terima kasih dan terima kasih atas keputusan Majelis Hakim.
Sapri Syamsudin juga menyampaikan pesan penting agar putusan ini menjadi pembelajaran bagi para terdakwa dan juga mengingatkan untuk tidak memulai konflik namun tetap saling menghormati karena hukum masih berlaku di negara kita.
“Jadikan ini pelajaran bagi para terdakwa dan netizen, jangan membuat keributan dan saling menghormati karena di negara kita masih ada hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat penggemar Bollywood itu bermula dari dirinya yang sekadar makan daging babi sambil mengucapkan Bismillah secara bersamaan.
Hal ini tentu saja sangat kontradiktif karena konsumsi daging babi diharamkan bagi umat Islam.