Liputan6.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal terus menuai sorotan. Sejumlah politikus mengkritik putusan MK tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai, MK telah bertransformasi tidak hanya sekadar menjadi penguji dan penafsir konstitusi (the guardian of constitution) tetapi juga menjadi lembaga ketiga pembentuk undang-undang setelah Pemerintah dan DPR.
“MK mempunyai peran sebagai negative legislator, bukan positive legislator. Pertanyaannya kemudian ketika MK dengan dalih menjaga agar Konstitusi tetap adaptif dengan dinamika jaman (living constitution) lalu bisa bertransformasi sebagai lembaga ketiga setelah presiden dan DPR menjadi perumus undang-undang?,” ujar Khozin pada Diskusi Publik PKB bertajuk Proyeksi Desain Sistem Pemilu Paska Putusan MK, di Kompleks Parlemen, Jumat (3/7/2025).
Khozin mengingatkan harus ada penegasan bersama terkait fungsi dan peran MK ini. Menurutnya jangan sampai MK ini dengan berbagai putusan kontroversialnya menjadi ruang para pihak untuk menjadi jalan pintas menolak setiap produk perundangan.
“Pembentukan produk perundangan ini kan high cost secara biaya, high cost secara tenaga, high cost secara waktu dan sebagainya. Nah jangan sampai hal ini tidak ada kepastian hukum. Kalau memang MK bertransformasi menjadi lembaga ketiga perumus UU ya sudah kita lakukan konstitusional enginering terkait tugas pokok dan tusi dari MK,” ujarnya.
Kontradiksi Putusan MK
Dia mengungkapkan dalam putusan 135/2025 tentang keserentakan Pemilu, MK telah melakukan berbagai langkah paradoks.
Menurutnya putusan 135/2025 jika disandingkan dengan putusan sebelumnya nomor 55/2019 tentang hal yang sama, ada beberapa kontradiksi. Di antaranya terkait pemilihan satu opsi dari enam opsi model keserentakan Pemilu yang diputuskan sebelumnya.
“Selain itu dalam keputusan 55/2019 MK dengan tegas menolak memberikan putusan mengenai model keserentakan karena menjadi tugas dari pembuat UU tapi di keputusan 135/2025 malah memerintahkan adanya Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal,” ujarnya.