Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto, tersangka kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan karena kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengumpulan uang dalam perkara yang tengah diusut.
“Hari ini, Selasa (13/10), penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat berjenis Toyota Land Cruiser dari Sdr. ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, mobil tersebut diduga digunakan Arif, yang merupakan mantan Bupati Jember, untuk sejumlah aktivitas, termasuk pengumpulan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Mobil tersebut diduga yang digunakan untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” ujarnya.
Saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan penyidik KPK di tempat penyimpanan barang bukti.
Arif merupakan satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan sebelum KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain Arif, tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam perkembangan perkara ini, Nusron telah dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, berdasarkan informasi dalam naskah ini, ia belum memenuhi panggilan tersebut.warganet88










