KPK Dalami Keuntungan Summarecon dari Kasus Suap Kementerian ATR/BPN

Diposting pada

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana dan keuntungan yang diperoleh PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu dikatakan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, setelah menetalkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi jadi satu dari delapan tersangka dalam perkara tersebut pada Selasa (15/9/2026).

“Tentu tidak menutup kemungkinan (adanya aliran dana suap ke korporasi). Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

“Karena tentunya keuntungan yang diperoleh atas pengurusan HGB itu kan kembali lagi ke korporasi ya, untuk kepentingan perusahaan,” tambahnya.

Taufik menambahkan, untuk saat ini tim penyidik baru menemukan fakta bahwa dugaan suap masih melibatkan individu, dalam hal ini Adrianto Pitojo Adhi sebagai pucuk pimpinan dan Rizal Pahlevi sebagai perantara suap ke pejabat Kementerian ATR/BPN.

“Nah, fakta-fakta yang didapatkan saat ini, itu baru sebatas individu-individu yang mengurus atas nama perusahaan tersebut,” tutur Taufik.

“Tetapi kami tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi, begitu. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi,” sambungnya.

Apalagi, kata Taufik, ini bukan kasus pertama yang melibatkan Summarecon. Pengembang raksasa di Tanah Air itu sebelumnya terseret dalam kasus korupsi suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang membuat Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono terjaring OTT bersama eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti pada 2023.