Kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Bupati kabupaten Muna menjadi tersangka

Diposting pada

Kpk menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dua tersangka lainya adalah Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks kadis di muna.

Ardian saat ini berstatus terpidana setelah dijebloskan di lapas Sukamiskin sejak Oktober 2022. Ardian di nyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan dana PEN Kolaka timur pada 2021, dan akan menjalani hukuman selama 6 tahun penjara.

Ali mengatakan penyidikan kasus suap dana PEN di Muna ini masih terus berjalan. Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi perkara ini. “Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” ucap Ali.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Bupati Muna, Sulawesi Tenggara. KPK juga dikabarkan menggeledah rumah ketua DPC Gerindra Muna. Ali belum memerinci barang yang telah disita dari penggeledahan tersebut.

“KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada KemenKumham RI. Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK.

Keduanya dicegah untuk bepergiaan keluar negeri hingga Januari 2024. KPK berharap kedua tersangka bersikap kooperatif.