Gugatan Dicabut, Ini Daftar Aset Sandra Dewi yang Disita dalam Kasus Timah

Diposting pada

Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pencabutan itu sah, sehingga putusan perampasan aset dapat dieksekusi.

Dalam vonis 23 Desember 2024, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, kini diperberat menjadi 20 tahun dengan uang pengganti Rp 420 miliar. Sejumlah aset yang terkait Sandra ikut dirampas negara, di antaranya:

  • Tas mewah dan logam mulia
  • Rekening deposito Rp 33 miliar
  • Dua kondominium di Gading Serpong
  • Rumah di Kebayoran Baru (Pakubuwono)
  • Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat

Sandra menyatakan tunduk dan patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.