Jakarta – Garuda Indonesia mengubah ketentuan bagasi mulai 1 September 2026. Untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan sejak tanggal tersebut, maskapai nasional ini akan menerapkan sistem berdasarkan jumlah koli atau Piece Concept, bukan lagi hanya berdasarkan total berat bagasi.
Perubahan ini diharapkan membuat penumpang lebih mudah mengetahui jumlah koper yang dapat dibawa sekaligus batas berat setiap koper sebelum melakukan perjalanan.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan, penerapan sistem tersebut ditujukan untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada pelanggan sejak tahap perencanaan perjalanan.
“Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi. Dengan begitu, persiapan dapat dilakukan lebih awal dan proses perjalanan di bandara pun diharapkan semakin seamless,” ujar Neil dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).
Dalam sistem Piece Concept, jumlah koper dan batas berat masing-masing koper menjadi hal penting. Misalnya, jika tiket mencantumkan 1 piece maksimal 23 kilogram, penumpang hanya dapat membawa satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram.
Jika penumpang membawa dua koper dengan total berat tetap 23 kilogram, bagasi tersebut tetap dihitung sebagai dua koli.
Begitu pula dengan tiket yang mencantumkan 2 pieces x 23 kilogram. Penumpang dapat membawa dua koper dengan berat maksimal 23 kilogram untuk masing-masing koper. Kuota tersebut tidak dapat digabung menjadi satu koper dengan berat 46 kilogram.










