
Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka kasus dugaan perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya diduga melakukan masturbasi di ruang publik hingga menyebabkan seorang penumpang perempuan menjadi korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Kedua pelaku dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan hingga merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya, yang sempat dikira berasal dari pendingin udara.
Situasi menjadi jelas setelah penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak. Petugas kondektur Transjakarta bersama penumpang kemudian mengamankan kedua pria tersebut sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Kasus ini kini ditangani Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.


