Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali menghadirkan layanan pembuatan paspor di kawasan car free day (CFD) Jakarta.
Layanan tersebut akan digelar di Wisma KEIAI Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2026), sebagai upaya mempermudah masyarakat mengurus paspor di luar hari kerja.
Melalui akun Instagram resminya, Ditjen Imigrasi mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut sambil menikmati suasana CFD.
“Kapan lagi bikin paspor sambil CFD? Yuk jangan lupa daftar di aplikasi M-Paspor,” tulis Ditjen Imigrasi.
Kuota Hanya 50 Pemohon
Untuk pelaksanaan kali ini, pihak imigrasi menyediakan kuota sebanyak 50 pemohon.
Kuota tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni 40 pemohon melalui pendaftaran aplikasi M-Paspor dan 10 pemohon untuk layanan datang langsung atau walk-in.
Menariknya, layanan paspor di CFD ini juga menyediakan opsi penerbitan paspor polikarbonat yang saat ini mulai banyak diminati masyarakat.
Pihak Humas Ditjen Imigrasi menyebutkan pelayanan akan berlangsung selama kegiatan CFD berlangsung. Selain itu, pihak imigrasi juga menjadwalkan sesi wawancara media pada pukul 06.30 WIB di lokasi acara.
Permudah Pengurusan Paspor di Hari Libur
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, mengatakan layanan ini sengaja dihadirkan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengurus paspor pada hari kerja.
“Kebutuhan paspor masyarakat cukup tinggi, sementara untuk mengajukan permohonan pada Senin sampai Jumat sering terkendala oleh kesibukan kerja. Karena itu, kami memberikan solusi berupa layanan paspor pada hari Minggu,” ujar Eko.
Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditjen Imigrasi dalam meningkatkan akses pelayanan publik keimigrasian melalui slogan “Imigrasi untuk Rakyat”.
Sebelumnya, layanan serupa juga telah digelar di kawasan CFD Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Program layanan paspor di area CFD kini mulai diterapkan di sejumlah daerah lain seperti Aceh, Jambi, Depok, hingga Papua.
Syarat Pengajuan Paspor
Layanan Paspor CFD hanya melayani pengajuan paspor baru dan perpanjangan paspor.
Sementara itu, penggantian paspor hilang atau rusak tetap harus dilakukan di kantor imigrasi karena memerlukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Untuk pengajuan paspor baru, masyarakat wajib membawa dokumen asli berupa:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran atau ijazah
Sedangkan untuk perpanjangan paspor, syarat yang diperlukan cukup:
- e-KTP
- Paspor lama.










