Jakarta – Kejaksaan Agung buka peluang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal supervisi untuk kasus dugaan korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Bagaimana respons KPK?
“Kami cek apakah sudah ada atau belum,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (13/7/2026).
Budi menjelaskan, sebelum konferensi pers di Polda Metro akhir pekan lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, sudah menjelaskan sempat ada diskusi yang dilakukan dengan Kepolisian. Diskusi itu berkaitan dengan mekanisme-mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara. Namun sampai saat itu, diskusi itu belum berkembang jauh.
Dia menegaskan, pengambilalihan perkara tidak bisa serta merta dilakukan KPK. Meskipun dia mengamini tugas salah satu tugas KPK yaitu melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi lain seperti diatur dalam Undang-Undang 19 2019 Pasal 6.. Akan tetapi, tetap ada mekanismenya.
“Ini kan masih tahap awal jadi kita ikuti dulu perkembangan proses penyidikan di Kejaksaan Agung dan kita yakini juga profesionalitas kawan-kawan penyidik di Kejaksaan Agung ya, terlebih ini juga pelimpahan perkara dari kawan-kawan di Kepolisian tentu juga support penuh pasti dari Kepolisian dalam proses penyidikan perkara di Kejaksaan Agung tersebut,” ungkapnya.
Komitmen Kejagung dan Polri
KPK menegaskan dukungannya dalam penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie. Sejauh ini, KPK menilai Kejagung dan Kepolisian punya komitmen yang sama dalam penanganan perkara ini.
“Kita juga sudah melihat komitmen kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi ke depannya dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
KPK meyakini penanganan perkara ini telah dijalankan sesuai dengan mekanisme. “KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan Agung,” ucap Budi.










