Jakarta – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggagalkan peredaran gelap sabu seberat 8 kilogram di sejumlah titik Kota Medan. Dalam operasi ini, satu kurir ditangkap dan barang bukti diamankan dari beberapa lokasi.
Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, temuan ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan personel di lapangan.
Penyidikan masih berjalan. Aparat menargetkan jaringan pengendali hingga bandar utama yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Operasi dilakukan pada Senin (27/7/2026). Petugas mengamankan seorang pria berinisial Jaya Wisnu yang diduga bertindak sebagai kurir pengedar.
Penangkapan pertama berlangsung di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah. Dari orang yang diamankan itu, petugas mendapati paket sabu sebagai barang bukti.
“Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap seorang kurir di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah. Dari tangan yang bersangkutan diamankan barang bukti sabu,”kata Brigjen Pol Tatar Nugroho, Rabu (29/7/2026).
Pengembangan ke Medan Deli dan Helvetia
Usai penangkapan awal, tim penyidik bergerak melakukan pengembangan ke Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, untuk menelusuri pergerakan barang dan pihak terkait lainnya.
Petugas juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Helvetia guna mencari barang bukti tambahan yang berkaitan dengan jaringan peredaran tersebut.
“Dari penangkapan awal hingga pengembangan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai delapan kilogram,” tambahnya.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan, termasuk pemilik yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” pungkas Brigjen Pol Tatar Nugroho.










