JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gas dinitrogen monoksida (N2O) ilegal berkedok bahan tambahan pangan (food grade). Produk berlabel Whip Pink tersebut dinyatakan secara resmi tidak memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku.
Langkah tegas kepolisian ini diambil usai ditemukannya indikasi penyalahgunaan gas medis yang disamarkan demi menghindari jerat hukum.
Modus Operandi & Temuan Hasil Uji Laboratorium
Berdasarkan penyelidikan mendalam Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditemukan sejumlah fakta krusial terkait pelanggaran standar operasional produk Whip Pink:
- Pelanggaran Regulasi BPOM: Produk tidak memenuhi ketentuan produksi, importasi, registrasi, maupun peredaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 (terbit 27 Februari 2026).
- Kandungan Gas Medis (Anestesi): Hasil uji Laboratorium Forensik Polri dan BPOM menunjukkan bahwa Whip Pink berisi gas N2O murni berstandar medis, bukan formulasi bahan tambahan pangan untuk industri kuliner.
- Desain Nozzle Mencurigakan: Keterangan ahli mengonfirmasi bahwa corong (nozzle) plastik bawaan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim (whipper/dispenser kuliner). Sebaliknya, desain tersebut diduga kuat dirancang khusus untuk mempermudah penghirupan gas secara langsung.
“Pencantuman Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan diduga kuat hanya modus untuk menyamarkan tujuan sebenarnya guna menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan.”
— Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Analisis Ringkas: Pelanggaran vs. Klaim Produsen
| Indikator | Klaim Produsen / Kuasa Hukum | Temuan Penyidik Bareskrim & BPOM |
|---|---|---|
| Peruntukan | Bahan Tambahan Pangan Kuliner | Gas Medis Murni (N2O Anestesi) |
| Fungsi Desain | Khusus Industri Kuliner | Nozzle dirancang untuk dihirup langsung |
| Legalitas Mutu | Memenuhi label peringatan kuliner | Melanggar SE BPOM No. 2 Tahun 2026 |
Dua Petinggi Pabrik Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua pimpinan pabrik Whip Pink, yaitu AH dan JH, sebagai tersangka. Keduanya terbukti memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi berupa gas N2O yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Implikasi & Risiko Kesehatan
Penyalahgunaan gas dinitrogen monoksida (N2O) murni secara langsung sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Dampak klinis yang dapat ditimbulkan antara lain:
- Hipoksia: Kekurangan oksigen berat pada jaringan tubuh akibat terdesaknya oksigen di paru-paru.
- Kerusakan Saraf (Neuropati): Penggunaan berulang dapat merusak lapisan mielin saraf akibat hilangnya fungsi Vitamin B12.
- Risiko Fatalitas: Berpotensi menyebabkan kehilangan kesadaran hingga kematian mendadak.










