KPK Tahan Anggota DPRD Jatim M. Mahrus Ali: Skandal Suap Dana Hibah Pokmas Rp83,4 Miliar

Diposting pada

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus (MM) alias M. Mahrus Ali. Penahanan ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengurusan dan pengalokasian dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Langkah tegas ini memperpanjang daftar legislator yang terjerat dalam lingkaran skandal alokasi dana hibah daerah di Jawa Timur.

Modus Operandi Suap & Bentuk Gratifikasi

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Mahrus diduga kuat memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad (AS), yang disalurkan melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS). Suap ini bertujuan untuk mengamankan jatah alokasi dana hibah Pokmas bernilai fantastis, yakni mencapai Rp83,4 miliar.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, bentuk suap yang diserahkan oleh tersangka meliputi:

  • Uang Tunai: Sebesar Rp1,5 miliar.
  • Logam Mulia: Emas batangan seberat kurang lebih 1 kilogram.
  • Properti: Pelunasan pembeliian 1 unit rumah yang berlokasi di Surabaya.
  • Investasi Bisnis: Pembiayaan pelunasan pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE).

Pemetaan Klaster & Status Tersangka

Profil TersangkaPeran / Klaster PerkaraStatus Hukum Saat Ini
Moch. Mahrus (MM)Pemberi Suap (Anggota DPRD Jatim)Ditahan (28 Juli – 16 Agustus 2026)
Anwar Sadad (AS)Penerima Suap (Eks Wakil Ketua DPRD Jatim)Tersangka Utama
Bagus Wahyudiono (BGS)Perantara / Staf PenerimaTersangka
AY, MF, & RWRPemberi Suap Lainnya (Klaster Probolinggo)Ditahan lebih awal oleh KPK

Upaya Asset Recovery & Konstruksi Hukum

KPK tidak hanya berfokus pada penindakan para pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery). Hingga saat ini, penyidik telah menyita aset bernilai sekitar Rp22 miliar milik tersangka AS dan BGS. Penelusuran tindak lanjut terhadap aliran uang dan penelusuran aset (asset tracing) masih terus berlanjut.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam lanjutan penyidikannya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset.”

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Atas perbuatannya, Moch. Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.