4 Tahanan Narkoba Kabur dari Polda Sulsel, Satu Tewas Ditembak

Diposting pada

Jakarta – Empat tahanan kasus narkoba kabur dari ruang titipan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan pada 13 September 2026. Tiga di antaranya berhasil ditangkap kembali dua hari kemudian, sementara satu tahanan berinisial R tewas setelah ditembak polisi saat proses penangkapan di Kabupaten Bulukumba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso, mengatakan keempat tahanan tersebut masing-masing berinisial R, MR, A, dan AG. Mereka melarikan diri sekitar pukul 02.30 Wita dengan cara membengkokkan jeruji besi ruang titipan.

“Benar bahwa R ini kabur pada tanggal 13 September,” kata Sugeng kepada wartawan, dikutip Rabu (30/9/2026).

Keempat tahanan merupakan tersangka kasus narkotika dengan barang bukti sabu dalam jumlah yang berbeda, mulai dari 0,33 gram hingga 61,55 gram.

“Mereka ini satu jaringan, total barang bukti mereka bervariasi yang jelas totalnya sekitar 140 gram,” sebutnya.

Setelah kejadian, tim Ditresnarkoba Polda Sulsel langsung melakukan pengejaran. Pada 15 September 2026, MR, A, dan AG berhasil ditangkap kembali. Sementara R masih dalam pelarian dan masuk dalam daftar pencarian aparat.

Polisi kemudian melakukan profiling terhadap R. Dari hasil penelusuran, R diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024. R juga tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Bantaeng dalam perkara narkotika lainnya sejak 27 Juni 2026.

“Alasan kami mencari dia karena dia seorang residivis, kemudian dia juga DPO, sekaligus kami akan mengungkap jaringannya,” ujar Sugeng.