X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi Imbas Konten Porno

Diposting pada

Platform media sosial X membayar denda administratif Rp80 juta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait keterlambatan moderasi konten pornografi. Pembayaran dilakukan pada 12 Desember 2025, menyusul surat teguran ketiga dari pemerintah.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan X telah menunjuk perwakilan resmi untuk menindaklanjuti pembayaran denda sesuai ketentuan. Semua dana disetorkan langsung ke kas negara melalui mekanisme resmi.

“Langkah ini menunjukkan kepatuhan X terhadap regulasi, demi menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ujar Sabar. Pemerintah menegaskan penegakan aturan platform digital penting untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari konten berbahaya.