Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Warga Mentawai Terjerat Hukum Gara-Gara Sediakan Internet

Jakarta – Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar, harus berhadapan dengan hukum hanya karena menyediakan internet di kampungnya tanpa izin pemerintah. Terkait kabar viral itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi,” kata Meutya Hafid di hadapan wartawan, Selasa (25/8/2026).

Meutya menilai, pertama, dari sisi seseorang yang memang melakukan layanan belum memiliki izin. Namun di sisi yang lain, di Desa Sikakap tersebut, meski sudah terdapat layanan 4G, tapi belum terhubung dengan fiber optik.

“Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanannya sangat bergantung hanya kepada satu,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, ada dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. “Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin,” katanya.

Pihaknya menemukan beberapa kali kondisi seperti yang terjadi di Sikakap, Kepulauan Mentawai.

“Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan,” ucapnya.

​”Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan,” katanya.

Pembinaan yang dilakukan misalnya dengan membantu membuatkan izin atau dipertemukan dengan Internet Service Provider (ISP) yang sudah memiliki izin di daerah tersebut, sehingga warga menjadi bagian dari ekosistem atau reseller ISP tersebut.

Exit mobile version