Wamenkumham Eddy Hiariej Menjadi Tersangka Korupsi Gratifikasi, Mempunyai Harta Hingga Rp 20 M

Diposting pada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
“Soal penetapan tersangka sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, memang benar sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jakarta. , Kamis (11 September 2023).

Kasus ini bermula dari laporan Kapolri Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sugeng mengecam Eddy Hiariej yang menerima tip Rp 7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Selain kasus tersebut, Eddy Hiariej sebagai pegawai negeri wajib mengungkapkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari data tersebut, total harta Eddy Hiariej mencapai Rp20,69 miliar setelah dikurangi utang Rp5,44 miliar.

Harta yang dimilikinya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 23 miliar. Selain real estat, Eddy juga memiliki aset berupa alat dan mesin transportasi, antara lain Honda Odyssey tahun 2014 senilai Rp 314 juta, Mini Cooper 5 pintu A/T tahun 2015 senilai Rp 468 juta, dan Jeep Cherokee Limited tahun 2014 senilai Rp428. Jutaan.

Selain itu, ia juga mencatatkan kas dan setara kas senilai Rp1,93 miliar.