Tipu Tiket BLACKPINK, Pemuda Cimahi Ditangkap Polisi

Diposting pada

Seorang pria berinisial OGP ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena menipu pembeli tiket konser BLACKPINK di Jakarta. Pelaku memposting tiket palsu di akun X dan meminta korban, ZI, membayar Rp 5 juta melalui e-wallet.

Korban baru menyadari penipuan saat mencoba menukarkan tiket di venue. OGP kini diamankan bersama barang bukti dan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE.