Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Terungkap! Pengoplosan Gas Subsidi di Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap

Aksi pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kg berhasil digagalkan polisi di Kota Tangerang. Dua pelaku, K (41) dan AA (31), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal tersebut. “Dua orang pelaku diamankan saat penggerebekan di lokasi,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

Keduanya kini ditahan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik pengoplosan gas yang membahayakan keselamatan.

Exit mobile version