
Aksi pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kg berhasil digagalkan polisi di Kota Tangerang. Dua pelaku, K (41) dan AA (31), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal tersebut. “Dua orang pelaku diamankan saat penggerebekan di lokasi,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 6 tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan
- 5 tabung gas 12 kg kosong
- 15 tabung gas 3 kg subsidi kosong dan 1 tabung masih terisi
- Peralatan suntik, segel tabung, timbangan digital, ratusan karet tabung gas, puluhan kantong plastik pembungkus es, sepeda motor, dan tiga telepon genggam
Keduanya kini ditahan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik pengoplosan gas yang membahayakan keselamatan.