
Polisi mengungkap motif pembunuhan Danu Warta Saputra (21) oleh SA (30) di Cikupa, Tangerang. Pelaku nekat membunuh karena sakit hati setelah diludahi saat menagih utang Rp500 ribu.
SA menyerang korban dengan pisau dan membekapnya hingga tewas, lalu membungkus jenazah dengan plastik dan karung sebelum dibuang di samping Jembatan Tol Kampung Bunder. Motor korban diambil dan dijual ke sindikat penadah seharga Rp5 juta; enam penadah telah diamankan.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP (15 tahun penjara) dan Pasal 340 KUHP (pidana mati atau penjara seumur hidup).


