Libas China dan Vietnam, Rumput Laut RI Bebas Tarif AS

Diposting pada

Jakarta – Peluang besar terbuka lebar bagi industri kelautan Indonesia untuk memperluas ekspansi produk rumput laut dan agar-agar di pasar Amerika Serikat (AS). Hal ini terjadi setelah produk unggulan tersebut resmi dibebaskan dari tarif tambahan Section 301 sebesar 10%.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Erwin Dwiyana, menjelaskan bahwa produk rumput laut dan agar-agar asal Indonesia kini hanya dikenai tarif most-favored-nation (MFN) sebesar 0%.

“Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif most-favored-nation (MFN),” kata Erwin dikutip dari Antara, Jumat (21/8/2026).

Fasilitas bebas tarif ini memberikan keunggulan komparatif yang signifikan bagi daya saing ekspor Indonesia. Pasalnya, sejumlah negara pesaing kuat seperti China, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, hingga Vietnam masih dibebani tarif tambahan Section 301 sebesar 10% hingga 12,5%.

Keputusan pengecualian tersebut tertuang dalam Notice of Actions yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026, lalu dipublikasikan dalam Federal Register pada 28 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan hasil akhir investigasi perdagangan AS berlandaskan Section 301 Trade Act of 1974 terkait aturan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa terhadap 60 negara/ekonomi.

Meski USTR menetapkan tarif tambahan Section 301 sebesar 10% terhadap barang umum asal Indonesia mulai 24 Juli 2026, posisi Indonesia relatif lebih menguntungkan dibanding negara Asia lainnya. Pemasok utama seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan China justru dihantam tarif tambahan hingga 12,5%.

“Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5% yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar AS,” ujar Erwin.