Tangkis Kebocoran Subsidi LPG 3 Kg, Menteri ESDM Siapkan Aturan Baru

Diposting pada

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 guna memastikan penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg tepat sasaran dan mencegah kebocoran subsidi.

Dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu (2/7/2025), Bahlil menjelaskan revisi ini akan mengubah beberapa metode penyaluran agar subsidi tidak disalahgunakan. Selain itu, regulasi baru juga akan mengatur penetapan harga LPG 3 kg di tingkat daerah untuk menghindari disparitas harga antar wilayah.

Bahlil menegaskan pentingnya kebijakan ini mengingat anggaran subsidi LPG 3 kg yang cukup besar, mencapai Rp 80 hingga Rp 87 triliun per tahun. Ia menambahkan, kenaikan harga LPG tanpa pengaturan yang tepat dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara harapan pemerintah dan realita di lapangan.

Dengan revisi perpres ini, pemerintah berharap distribusi subsidi LPG 3 kg menjadi lebih efektif dan efisien.