
Bareskrim Polri bersama tim gabungan menggerebek tambang ilegal seluas 300 hektare di Taman Nasional Gunung Merapi, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11). Lokasi tambang berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, lereng Merapi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyebut ada 39 depo dari 36 titik penambangan. Polisi menyita 6 eskavator dan 1 truk dump. Irhamni menekankan, penambangan hanya boleh dilakukan dengan izin resmi sesuai tata ruang, agar berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, menegaskan kawasan taman nasional adalah wilayah konservasi yang harus dilindungi, dan penambangan vulkanik di sana dilarang. Ia mengapresiasi pengamanan yang dilakukan aparat untuk menjaga kelestarian alam dan ekosistem sekitar.


