Takut Diblokir, Banyak Platform Ramai-Ramai Mulai Daftar Ulang

Diposting pada

Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sebelumnya terancam diblokir sudah mulai mendaftarkan lagi ke pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengonfirmasi hal tersebut.
Alex mengatakan beberapa platform sudah mendaftarkan lagi. Namun dia akan memberi informasi lebih lanjut berapa yang sudah melakukan registrasi.

“Datanya belum saya update lagi, belum di-update lagi. Udah ada beberapa sih, kan masalahnya ini cuma administratif ya untuk registrasi ulang-ulang,” jelas Alex ditemui di kantor Komdigi, Kamis (5/6/2025).

Sebelumnya 36 platform diminta melakukan registrasi dan pemutakhiran data. Ini terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

Dari jumlah tersebut, 23 PSE terindentifikasi belum melakukan pendaftaran. Seluruh platform wajib mendaftar jika beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.

Sementara sisanya 13 PSE diminta untuk memperbarui informasi pendaftaran.

Berikut daftar 36 PSE yang diberikan notifikasi oleh Komdigi: