Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mengenai batasan usia maksimal 70 tahun bagi calon presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penolakan itu disampaikan dalam sidang di Istana Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mengenai batasan usia maksimal 70 tahun bagi calon presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penolakan itu disampaikan dalam sidang di Istana Mahkamah Konstitusi, Jakarta.