Dittipidter Bareskrim Polri menangkap M, tersangka tambang ilegal yang sempat buron selama dua bulan. M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual hasil tambang batubara di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kasus ini menjerat empat tersangka: M, YH, CH, dan satu lainnya, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun. Polisi juga mengusut kemungkinan tindak pidana pencucian uang terkait kasus ini. Penyelidikan sejak Juni 2025 mengungkap kerugian batubara Rp 3,5 triliun, kerusakan hutan Rp 2,2 triliun, dan potensi […]