Rafael alun di tetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Diposting pada

mantan pejabat pajak Rafael Akun Trisambodo (RAT) di tetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK juga telah menyita 20 aset Rafael Alun yang tersebar di sejumlah yang dengan total bernilai Rp 120 miliar.

KPK masih menelusuri aliran uang gratifikasi terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kamenkeu itu. KPK sedang menelusuri aliran duit gratifikasi yang diduga di terima Rafael lewat perusahaan konsultan pajak sejak 2011.

Perusahaan bergerak di jasa refleksi, PT Keluarga Segar Sehat, duga menjadi modus Rafael Alun Trisambodo dalam melakukan tindak pidana pencucuian uang. KPK kini tengah menelusuri aliran uang Rafael di perusahaan tersebut.

“Ketika kita menangani perkara TPPU kita menerapakan apa yang dinamakan follow the money. Melalui follow the money itu kita mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir Apakah ke perusahaan properti atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat, itu bisa kemana saja,”kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan.

KPK sebelumnya memeriksa tiga pemimpin perusahaan, Ketiga saksi yang diperiksa itu ialah pimpinan Money Changer Sandi Valas, Ahmad Marzuki ; pengusaha bernama Timothy Pribadhi; dan komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Syamsuri Liga.

KPK mejelaskan ketiga saksi ini dicecar soal perputaran aliran uang gratifikasi uang gratifikasi Rafael Alun. Duit gratifikasi itu diduga ditempatkan Rafael Alun pada sejumlah kegiatan bisnis.