Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 2017 tentang Pemilu tentang batasan usia minimum calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di ruang sidang pleno MK, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Pasal lanjutannya mengatur batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden yaitu 40 tahun, dan tidak mengatur batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden.

Prediksi pertandingan sepak bola dari dalam dan luar negri yang bisa kamu lihat di sini: https://cmvdd.com/tips, cocok buat kamu yang kepo dengan persiapan dan kondisi tim jagoan! Prediksi bola hari ini jitu dan akurat dari berbagai liga pertandingan sepakbola terbaik telah hadir di LGO99 yang di update setiap hari.

Fahri Bachmid, pakar hukum tata negara dan hukum ketatanegaraan dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, menyebutkan sejumlah opsi yang berpotensi diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hukum terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres). Salah satu pilihannya adalah mempertahankan usia yang disyaratkan yakni 40 tahun, namun juga pernah menjabat sebagai kepala daerah