Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 hanya memungut PPh atas transaksi jual-beli di marketplace atau e-commerce. Layanan ojek online (ojol), pedagang emas, dan penjualan pulsa dikecualikan dari ketentuan ini. “Hingga saat ini, ojol tidak dipungut pajak, meski ada fee untuk ojol,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta. Dalam Pasal 10 PMK 37/2025, pengecualian juga berlaku bagi: Selain itu, pemungutan PPh Pasal […]

Penyanyi Virgoun bersiap mengajukan banding atas beberapa poin terhadap keputusan Pengadilan Agama (PA) yang memutuskan perceraian dengan Inara Rusli pada 10 November 2023. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Virgoun Wijayono Hadi Sukrisno dalam keterangannya kepada media, Sabtu (25/11/2023).