Jakarta, 23 Mei 2026 – Penyidikan kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi terus berlanjut di Polda Metro Jaya. Polisi memastikan upaya restorative justice (RJ) atau penyelesaian damai gagal dilakukan setelah pelapor, Wardatina Mawa, menolak perdamaian. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan penyidik sebelumnya telah menjalankan berbagai tahapan pemeriksaan, termasuk memeriksa pihak terlapor. Upaya Damai Ditolak Menurut Andaru, pada 4 Mei 2026 penyidik Direktorat PPA dan TPPO sempat mempertemukan pelapor dan terlapor dalam […]



