PT Bank Negara Indonesia (BNI) berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana sekitar Rp28 miliar milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang terseret kasus dugaan penggelapan oleh oknum internal. Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan proses pengembalian akan mengacu pada hasil penyidikan kepolisian sebagai dasar perhitungan kerugian dan dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan mekanisme penyelesaian akan diatur dalam perjanjian hukum antara pihak terkait. Kasus ini terungkap pada Februari 2026 melalui audit internal […]


