BNI Berkomitmen Kembalikan Dana CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar

Diposting pada

PT Bank Negara Indonesia (BNI) berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana sekitar Rp28 miliar milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang terseret kasus dugaan penggelapan oleh oknum internal.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan proses pengembalian akan mengacu pada hasil penyidikan kepolisian sebagai dasar perhitungan kerugian dan dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan mekanisme penyelesaian akan diatur dalam perjanjian hukum antara pihak terkait.

Kasus ini terungkap pada Februari 2026 melalui audit internal BNI. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. BNI menyebut transaksi dilakukan di luar sistem resmi bank sehingga tidak terdeteksi sebelumnya.

Sebagai langkah awal, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar dan menargetkan sisa pengembalian dapat segera diselesaikan. Pihak bank juga menegaskan dana nasabah pada produk resmi BNI tetap aman.

BNI mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi dan menjanjikan imbal hasil tidak wajar.