Keempat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kini sedang dieksekusi untuk menjalani masa pidana. Eksekusi tersebut sesuai keputusan dari Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati menjadi penjara seumur hidup kepada Ferdi Sambo.
Tag: Kuat Ma'ruf
Hukuman mati dianulir oleh Mahkamah Agung, Ferdi Sambo di penjara seumur hidup
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati yang diterima mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo. Ferdy Sambo diketahui mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengajuan banding Ferdi Sambo,Putri Candrawathi hingga Kuat Ma’ruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ditolak
Ferdi sambo dijatuhkan ganjaran terpidana mati atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, atas keputusan tersebut Ferdi Sambo mengajukan banding.Namun keputusan hakim tetap tidak berubah,Ferdi Sambo tetap divonis hukuman mati