Liputan6.com, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya angkat bicara terkait isu hilangnya barang bukti sitaan dari rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Kejati memastikan kabar tersebut tidak benar dan mengklaim seluruh aset masih utuh serta digunakan dalam persidangan kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menegaskan, informasi yang beredar tersebut tidak benar. Katanya, seluruh aset sitaan senilai Rp38,5 miliar masih tercatat dan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan. “Informasi yang menyebut […]