Jakarta — Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. Artinya, anggota Polri yang saat ini sudah menempati posisi sipil tidak wajib mengundurkan diri, kecuali jika ditarik kembali oleh Mabes Polri. Menurut Supratman, putusan tersebut berlaku untuk ke depan. Dengan demikian, Mabes Polri tidak dapat lagi mengusulkan anggotanya untuk menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian. “Bagi yang akan diusulkan ke jabatan sipil […]

Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang salah satu agendanya pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Menurut Puan, UU KUHAP yang baru akan berlaku mulai awal tahun 2026. Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025). “Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri […]

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil serta merta berlaku sejak diucapkan. Susi saat diwawancarai di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11) malam, menjelaskan bahwa sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, anggota Polri yang saat ini menjabat di berbagai instansi selain kepolisian harus mengundurkan diri. “Itu kan sudah dinyatakan inkonstitusional maka konsekuensinya adalah bahwa putusan itu meskipun itu berlaku ke depan, kan ini sudah begitu banyak, kalau buat […]

MK: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Berlaku untuk Lembaga, Korporasi, dan Kelompok Jakarta, 29 April 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal mengenai pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, hingga korporasi. Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 105/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya […]