Jakarta – Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengajukan banding atas vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Banding diajukan sesaat setelah putusan dibacakan. Sementara itu, oditur militer menerima putusan tersebut. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari mengatakan, permohonan banding diajukan penasihat hukum para terdakwa pada hari yang sama setelah majelis hakim membacakan putusan. “Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding,” ujar Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026). Menurut […]



