Suap di Anak Perusahaan BUMN, KPK Tangkap Dirut Inhutani V

Diposting pada

KPK menangkap Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dalam OTT kasus suap izin pemanfaatan kawasan hutan. PT Inhutani V merupakan anak perusahaan BUMN Perhutani. Dua tersangka lain adalah Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, dan Aditya, staf perizinan SB Grup.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai kasus ini bukti korupsi merambah hingga anak perusahaan BUMN, dengan suap-menyuap menjadi “ciri khas”. Ia menekankan tata kelola sudah ada, namun lemahnya integritas pejabat dan pegawai membuat sistem mudah dimanipulasi.

Ketiga tersangka ditahan 20 hari pertama mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan KPK.