
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan terhadap Darmawati, terdakwa kasus judi daring (judol) yang terkait Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (16/7) ini ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutan. Sidang tuntutan baru akan dilanjutkan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Darmawati merupakan terdakwa dalam klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus judi daring Komdigi. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini bermula ketika suami Darmawati, Agus, diketahui mengoordinasikan agen penghubung dengan pemilik laman judi daring agar situs tersebut tidak diblokir oleh Kemenkominfo selama April-Oktober 2024. Agus menerima uang hasil penjagaan laman judi daring yang kemudian diserahkan kepada Darmawati. Uang tersebut dipakai untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan.