Jakarta, 10 Juni 2025 – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung sejak 1928 dan kini telah ditetapkan masuk wilayah administratif Sumatera Utara.
Keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—resmi tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Tito menjelaskan keputusan ini diambil setelah kajian geografis dan teknis yang melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI AL, dan Topografi AD. Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan hukum, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau ada yang tidak puas, silakan gugat. Kami terbuka untuk evaluasi,” ujar Tito di Istana Kepresidenan.
Tito menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah penting untuk kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), dan tata ruang pembangunan. Ia juga menyebut bahwa dari sekitar 70.000 desa di Indonesia, baru sekitar 1.000 desa yang memiliki batas wilayah yang sah secara hukum.
Sementara itu, batas laut antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah belum mencapai kesepakatan, sehingga penentuannya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Proses penegasan batas wilayah secara menyeluruh masih terus berlangsung.