Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, menegaskan kebijakan penurunan harga gas industri menjadi US$ 13 per MMBTU harus berlaku secara nasional, bukan hanya untuk industri di Jawa Barat. Ia menyatakan akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, apabila masih terdapat perbedaan tafsir mengenai implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Menurut Iqbal, keputusan penurunan harga gas menjadi US$ 13 per MMBTU merupakan hasil pembahasan intensif dalam Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Sebelumnya, pelaku industri granit, keramik, serta tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta harga gas industri nonsubsidi ditunkan dari sekitar US$ 23 menjadi US$ 15 per MMBTU. Namun, Presiden memutuskan harga ditetapkan jauh lebih rendah.
“Dunia usaha awalnya meminta harga gas turun menjadi US$ 15 per MMBTU. Ternyata Presiden menurunkan lagi menjadi US$ 13 per MMBTU,” kata Iqbal di Gedung Danantara, Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan bahwa penurunan harga gas ini mulai memberikan ruang bagi pelaku industri untuk menekan biaya produksi, sehingga secara langsung mengurangi risiko PHK. Berdasarkan hasil rapat Satgas PHK dan temuan di lapangan, perusahaan granit dan keramik untuk sementara waktu dapat mempertahankan kegiatan operasionalnya.










