Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak, Kejagung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Diposting pada

Jakarta, 11 Juli 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC), pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak 2018–2023. Penetapan ini tertuang dalam Surat TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Riza diduga menghilangkan klausul kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dengan PT Pertamina (Persero), meski kontrak seharusnya mencantumkan bahwa aset akan menjadi milik Pertamina Patra Niaga setelah 10 tahun. Ia juga diduga menetapkan harga sewa kontrak yang tinggi, padahal saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan BBM.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza bersekongkol dengan tiga tersangka lain — HB, AN, dan GRJ — dalam penyusunan kontrak tersebut. Akibat perbuatannya, BPK mencatat kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun khusus dari kasus OTM, dan total kerugian keuangan serta perekonomian negara dalam kasus tata kelola minyak ini mencapai Rp285 triliun.

Saat ini, Riza Chalid berada di Singapura dan telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejagung menyatakan telah mengambil langkah hukum untuk memulangkannya ke Indonesia.

Ask ChatGPT