Potret Sabu dan Tumpukan Uang Rp 3 Miliar Milik eks Kapolres Bima AKBP Didik Hasil Setoran Bandar Narkoba

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menunjukkan barang bukti sabu dan tumpukan uang tunai diduga dari bandar narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (26/2/2026), mengatakan barang bukti tersebut terangkum dalam daftar pengungkapan kasus narkoba Polda NTB dan jajaran Polres kabupaten/kota periode Januari hingga pekan ketiga Februari Tahun 2026.

“Dalam pengungkapan mulai Januari sampai dengan pekan ketiga Februari 2026, jajaran reserse narkoba Polda NTB dan Polres telah mengungkap sebanyak 157 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 240 orang,” katanya. Dilansir Antara.

Adapun uang tunai yang disita dan dihadirkan dalam konferensi pers tersebut sebanyak Rp 3 miliar. Senilai Rp 1 miliar di antaranya hasil sita dari kasus narkoba AKBP Didik.

Selain uang tunai, turut ditampilkan barang bukti narkoba berbagai jenis. Mulai dari ganja kering, obat daftar G, ekstasi, magic mushroom, dan sabu sebanyak 2,5 kilogram.

Dari 2,5 kilogram sabu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj memastikan ada juga barang bukti yang disita dari penangkapan AKP Malaungi sebanyak 488 gram.

Dengan hasil pengungkapan tersebut, Kapolda NTB memberi apresiasi kepada seluruh jajaran reserse narkoba dalam upaya pemberantasan dari peredaran barang terlarang ini.

Usai merilis hasil pengungkapan narkoba, Kapolda NTB memusnahkan sebagian barang bukti dengan memanfaatkan mesin pembakaran insinerator.

“Sehingga tidak ada ruang penyimpanan dan pengelolaan barang bukti tersebut,” kata Kapolda NTB.