Polri Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Judol Internasional, 20 Tersangka Ditangkap

Diposting pada

Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka judi online jaringan internasional hasil pengembangan Subdit III Jatanras Dittipidum. Situs yang dioperasikan antara lain T6.com, WE88, PWV, dan 1XBET, dengan omzet diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Polri berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aset, serta menyasar dugaan pencucian uang. Sebanyak 112 rekening telah diblokir. Penyelidikan juga melibatkan Puslabfor, ahli ITE, perbankan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kejaksaan.

Para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemodal. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP, UU ITE, dan UU TPPU dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.