
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap ADR, seorang pengedar sabu, di kamar kost kawasan Kalianyar, Grogol, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu seberat 38,58 gram dan satu telepon genggam.
Kasat Narkoba AKP Trendy Habibi Aryanto menyebut, ADR mendapatkan sabu dari RH (DPO) sebanyak 100 gram untuk diedarkan. Tersangka mengaku menjual narkoba untuk keuntungan pribadi sekaligus memperoleh akses konsumsi gratis.
Saat ini ADR dan barang bukti diamankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu jaringan pengedar lainnya yang terlibat.










