Polisi Selidiki Gubuk di Tanah Merah Depok yang Diduga Jadi Lokasi Pelecehan Anak

Diposting pada

Polres Metro Depok sedang melakukan pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap anak pria berusia 11 tahun di kawasan tanah merah, Cipayung, Depok. Diketahui, tersangka berinisial AF melakukan pelecehan seksual terhadap korban berulang kali dengan diimingi akan dibelikan benang dan layangan saat bermain di tanah merah, Cipayung, Depok.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, pihaknya telah mengambil alih kasus pengungkapan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Polres Metro Depok sedang menyelidiki lokasi korban mendapatkan pelecehan seksual di lokasi tanah merah.

“Iya di lapangan tanah merah itu, kemungkinan ada sebuah gubuk yang bisa di pakai atau dilakukan oleh terlapor untuk melakukan aksinya,” ujar Made, Selasa (17/6/2025).

Polres Metro Depok sedang menggali keterangan dari korban dan terlapor yang sebelumnya ditangkap warga di kawasan Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Selain itu, terdapat beberapa saksi turut dimintai keterangan untuk mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap korban yang masih duduk di bangku SD.

“Korban sejauh ini masih satu, kemungkinan ada (korban bertambah),” jelas Made.

Hasil Pemeriksaan Sementara

Dari pemeriksaan sementara, antara korban dan tersangka saling kenal dan polisi masih menggali keterangan tersangka. Saat disinggung terkait tersangka merupakan guru taman kanak-kanak, Made belum dapat menjelaskan lebih jauh profesi tersangka.

“Saat ini masih kami dalami proses pemeriksaannya, apakah yang bersangkutan seorang guru atau wiraswasta ya,” terang Made.

Made meminta kepada masyarakat atau korban lain untuk segera melapor ke Polres Metro Depok. Nantinya Polres Metro Depok akan melakukan pengungkapan dari laporan masyarakat atau korban lainnya.

“Kami harap apabila ada warga atau teman-teman yang mempunyai info terkait perbuatan asusila yang dilakukan tersangka, silahkan datang ke PPA untuk membuat laporan,” ucap Made.

Sebelumnya, Warga menggeruduk dan menangkap tersangka berinisial AF di wilayah Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Diketahui, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi membenarkan adanya penangkapan tersangka pelecehan seksual. Saat ini, tersangka telah diamankan Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya.

“Informasinya tersangka ini sudah melakukan pelecehan sebanyak empat kali kepada korban yang berusia 11 tahun,” ujar Made, Senin (16/6/2025) malam.

Ditangkap Warga

Penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari warga kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Pabuaran. Warga menerangkan adanya tersangka pelecehan seksual yang ditangkap warga.

“Bhabinkamtibmas Pabuaran mendatangi lokasi tersangka yang ditangkap warga,” ucap Made.

Made menjelaskan, Bhabinkamtibmas meminta keterangan dari korban dan tersangka. Tersangka mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada korban sebanyak empat kali.

“Jadi awalnya tersangka mendatangi korban yang sedang bermain layangan,” jelas Made.

Korban Main Layangan

Sebelum kejadian, korban sedang bermain layangan di wilayah Tanah Merah Cipayung. Tersangka membelikan benang dan layangan, serta meminta korban untuk mengikuti tersangka.

“Saat itulah tersangka memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual,” terang Made.

Perbuatan tersangka melakukan pelecehan terhadap korban dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda. Diduga perbuatan tersangka diketahui orang tua korban, sehingga keluarga korban berusaha mencari dan menangkap tersangka.

“Bhabinkamtibmas dan patroli Polsek Bojonggede mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres Metro Depok,” ungkap Made.